oleh

Warga Paoman Indramayu Penghuni Lahan PJKA Minta Kejelasan Status

Indramayu, https://gerhanaonline.net – Warga di dua RT Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan PJKA seluas 20.081 meter, dengan didampingi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menuntut kejelasan status lahan yang di tempatinya kepada Pemerintah setempat dengan menggelar aksi damai bersama-sama, dan juga melakukan pemasangan PAPAN PENGUMUMAN yang bertuliskan Tanah Milik Negara tersebut DALAM PENGAWASAN Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), pada Kamis, (13/2/2020).

Kepada Lembaga Aliansi Indonesia, warga meminta bantuan untuk mendampinginya dalam menyelesaikan PERSENGKETAAN kepemilikan hak atas tanah tersebut yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Menurut warga yang menempati lahan tersebut, mereka sudah sejak dari zaman Belanda secara sewa kepada mandor PJKA.

Amsori, Ketua RT. 05/03 saat ditanyai perihal permasalahan tersebut, kepada awak media, dirinya menuturkan, bahwa dirinya sudah tinggal di kahan tersebut sejak dirinya masih kecil hingga sekarang.

“Saya sudah menempati lahan ini selama 35 tahun lebih sejak saya kecil, jadi kami memperjuangkan lahan ini untuk menjadi milik kami, sah secara hukum, karena sudah ada empat lahan yang sudah bersertifikat kepemilikan, tapi kenapa saya dan yang lain tidak bisa,” tutur Amsori, saat dikonfirmasi oleh media terkait aksi bersama warganya yang didampingi BPAN LAI di lokasi pemasangan papan pada lahan yang dipersengketakan tersebut.

Lahan seluas 2. 081 meter di 2 (dua) RT tersebut dulunya merupakan lahan EX PJKA lama, bekas Rel Kereta angkutan barang, Jatibarang – Indramayu.

Pada lahan tersebut saat ini bukan hanya sudah dipadati bangunan rumah milik warga, namun juga ada 3 (tiga) Mushola dan 1 (satu) Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK).

Menurut Indra Firmansyah Lubis SH, Advokat Departemen Inteligen Investigasi Aliansi Indonesia, masyarakat yang menghuni sudah puluhan tahun itu lebih ber-hak, karena itu kami sedang membantu mengurus legalitasnya, karena kami yakin yang kita korek ini adalah tanah Negara, bukan milik PT. KAI.

“Dalam hal ini tidak serta merta aset PJKA itu menjadi milik PT. KAI, ini yang sedang kami perjuangkan dengan kami mengumpulkan DOKUMEN sebanyak-banyaknya, sampai kemanapun kami merasa bahwa ini hak warga. Warga harus dibela!!,” jelasnya. (Ojin)

Komentar