oleh

Tiga Oknum Wartawan dan LSM Diciduk

Kotaagung, – Tiga oknum yang mengaku wartawan dan lembawa swadaya masyarakat (LSM) diciduk Tekab 308 Polres Tanggamus karena melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Ketiga oknum tersebut adalah warga Tanggamus, yakni KM (47), warga Pekon Sindang Marga, Pulau Panggung; HS (48), warga Pekon Rajabasa, Bandarnegeri Semuong (BNS); dan FA (52), seorang wanita asal Dusun Kotaraja, Talangpadang.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengancam melaporkan korban Idim (50), warga Dusun Kayuhubi, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, ke kepolisian atas tindakan yang tidak dilakukannya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau di kediaman korban telah terjadi tindak kejahatan pemerasan oleh tiga pelaku yang mengaku wartawan dan LSM. Informasi ini ditindaklanjuti dengan mendatangi kediaman korban dan menemukan para pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
“Para pelaku kami tangkap pada Selasa, 9 Juni 2020, lengkap dengan barang bukti uang tunai dalam amplop putih di hadapan KM,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis, 11 Juni 2020.

Selain itu, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa surat tugas dan kartu pers Ganyang tahun 2019 dan KTP atas nama KM, lalu surat tugas dan kartu pers Pelopor Nusantara atas nama FA.

Kasat menjelaskan korban diancam atau ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi dengan dalih telah melakukan penebangan liar di dalam hutan kawasan. Karena takut, korban menuruti kemauan para pelaku untuk memberikan sejumlah uang yang diminta dengan menjual kambing miliknya.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban tidak melakukan illegal logging. Namun, penebangan liar ini dilakukan rekannya yang telah ditangkap pada September 2019.

“Karena pelaku yang ditangkap kemarin masih rekannya, korban merasa ketakutan saat diancam akan dilaporkan,” katanya.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

Sumber:(Lampost.co)

Komentar