oleh

Soal Kasus Dugaan Pungli PTSL 2018 Desa Jatibogor di Polres Tegal Tak Kunjung Selesai, Warga: Kami Minta Hukum Harus Ditegakkan

Slawi, Tegal – Masyarakat Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal terus menuntut keputusan Hukum dari Polres Tegal soal adanya Dugaan Pungli PTSL tahun 2018 oleh oknum perangkat Desa yang sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Dimana Dari Tahun 2019, Masyarakat Desa Jatibogor yang menginginkan Daerahnya Bersih dari segala Praktik Pungutan Liar (Pungli) terus menuntut pihak Kepolisian Daerah Tegal untuk segera mengusut tuntas sampai keakar-akarnya.

Dari pantauan media di Mapolres Tegal, Pada selasa, 14/7/2020, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Jatibogor Law Office FSR dan Partner yang didampingi beberapa warga menyambangi kembali Mapolres Tegal untuk menindak lanjuti Laporannya yang sampai saat ini dinilai belum ada progres dari penyelidikan naik ke penyidikan.

“Saya Kuasa Hukum Warga desa Jatibogor meminta kepada pihak Satuan Reskrim untuk mempercepat proses dan jangan menunda-nunda,” Kata Santoso, S.H Kuasa Hukum saat dimintai keterangannya.

Dirinya menginginkan proses Hukum Atas Laporannya Soal Dugaan Pungli PTSL tahun 2018 di Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal harus ditegakkan seadil-adilnya.

Usai menemui Unit III Satuan Reskrim Polres Tegal, Santoso menuturkan, Dirinya kembali diminta bersabar karena proses sedang berjalan dan menunggu dari Kompolnas.

“Kalau memang masih lamban dan masih harus menunggu dan menunggu kembali, kami Kuasa Hukum akan mendampingi Warga Akan ke Jakarta Dalam hal ini Ke Mabes Polri untuk mengadukannya ke Kapolri langsung,” Tegas Santoso.

“Karena Warga juga ingin proses ini cepat selesai makanya Warga pun mendesak kami Kuasa Hukum untuk mendampingi ke Jakarta untuk mengadukannya langsung ke Kapolri agar bisa cepat terselesaikan,” Tambah Santoso.

Untuk informasi, Tim Media dan Ketua LSM BINA PELANGI Ali Rosidin mencoba untuk bertemu Kapolres, Namun Saat di SPKT diarahkan ke Kasubag Humas dan diarahkan lagi ke Satuan Reskrim ke unit III dan dari unit III diarahkan Ke Kasat Reskrim.

“Kasat Reskrim sedang Terima Tamu dari Polda, Tunggu Didepan Ya mas,” Ujar Staff Kasat Reskrim Polres Tegal.

Setelah kurang lebih 15 menit menunggu, Staff Kasat kembali Keluar dari ruangan. “Sudah Ketemu Pak Pak Kasat Mas, Barusan Keluar Pak Kasatnya,” Katanya Lagi.

Ketua LSM BINA PELANGI, Ali Rosidin Kepada Wartawan mengatakan sangat kecewa dan prihatin dengan kinerja polisi dan patut dipertanyakan ada apa dengan semua ini.

“Polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya dapat bekerja secara profesional, apa gunanya moto Promoter? Percuma kalau hanya slogan belaka. Omong doanglah. Itu Kapolresnya harus bisa menegur bawahannya yang tidak bekerja dengan profesional,” Tutur Ali Rosidin.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media mengenai besaran pungutan PTSL tersebut kata Ali Rosidin mengatakan bahwa besaran pungutan PTSL bervariasi ada yang Rp 600.000;- juga ada yang Rp 1.000.000,- bahkan ada yang sampai Rp 2.000.000,- ini sudah sangat melanggar aturan kebijakan Program PTSL oleh Pemerintah” pungkasnya.

Menurut keterangan Aku bahwa kedatangan Kuasa Hukum dan Warga Desa Jatibogor kali ini lantaran belum adanya tindakan tegas yang dilakukan Pihak Polres Tegal semenjak kasus dugaan Pungli PTSL 2018 Desa Jatibogor mulai dilaporkan warga dari 2019. (Ojin)

Komentar