oleh

Satu- satunya SPBU di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang Dinilai Memenuhi Standar UMP Ketenagakerjaan Hanyalah SPBU Pelayang Raya

Kota Sungai Penuh, – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019 tentang kenaikan 8,15 persen UMP yang berlaku diseluruh Provinsi dalam Republik Indonesia maka Provinsi Jambi pada tahun 2020 ditetapkan UMP untuk para Karyawan/i pada Perusahaan nasional sebesar Rp. 2.630.161.

Meski demikian, pada realisasinya sangat jauh berbeda dengan Daerah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ini, Meski telah dikeluarkan dan ditetapkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan tersebut dari tahun 2019 lalu diduga tidak diindahkan oleh beberapa Perusahaan yang ada dalam Wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Apalagi saat ini sedang hangat- hangatnya penolakan buruh atas Penetapan Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPR Pusat Senayan Jakarta hingga ke daerah, yang di duga akan Menyesengsarakan para pekerja nantinya, tetapi di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci dampak yang di khawatirkan atas di tetapnya Omnibus Law Cipta Kerja nantinya seakan sudah terlebih dahulu dirasakan dan di alami oleh para Karyawan/i yang bekerja pada perusahaan- perusahaan Nasional akhir-akhir ini.

Diantara beberapa Perusahaan Nasional, seperti PT Pertamina atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini SPBU pada Wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci hingga tahun ini diduga belum menerapkan gaji Karyawannya sesuai UMP tersebut.

Berdasarkan investigasi dan Penulusuran awak media dilapangan, diketahui dari 5 (lima) SPBU yang ada di Kota Sungai Penuh maupun di Kabupaten Kerinci hanya terdapat 1 (satu) SPBU yang telah Menerapkan UMP yang telah dikeluar dan ditetapkan oleh (SE) Menteri Ketenagakerjaan ini, yakni SPBU Pelayang Raya.

Adapun Upah yang telah diberikan kepada para Karyawan/i di SPBU Pelayang Raya ini diketahui telah memenuhi standar UMP Provinsi Jambi yakni berkisar antara Rp. 2.639.161- Rp. 2.800.000 perbulan.

Sementara 4 (Empat) dari 5 (Lima) SPBU lainnya, seperti SPBU jalur Tanah Kampung, SPBU jalur Kumun, SPBU jalur Sungai Liuk, SPBU jalur Siulak diduga tidak menerapkan Standar UMP di Provinsi Jambi ini.

Lima SPBU dalam Wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Hal itu terungkap lansung setelah investigasi lapangan dari awak media ke perwakilan karyawan di masing-masing SPBU yang ada dalam wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Saat diwawancarai terkait UMP ini, oleh masing-masing Perwakilan karyawan/i dari SPBU yang ada, Jawabannya hampir sama yakni SPBU pada tempat mereka bekerja masing-masing rata- rata UMP yang diterima oleh mereka perbulannya diduga hampir dibawah standar UMP Jambi, yakni berkisar dibawah anggaran dua juta rupiah.

“Ya,, Gaji kami terima di SPBU ini hampir dibawah dua juta rupiah perbulannya, setelah kita koordinasikan ke rekan kerja di SPBU lain yang ada dalam wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci lainnya, juga mengalami hal yang sama, gaji mereka tampaknya juga sama dengan gaji yang kita terima perbulannya, yakni dibawah anggaran dua juta rupiah, hanya satu SPBU saja yang gajinya sudah dinilai memenuhi standar UMP ini yakni SPBU Pelayang Raya, selebihnya belum, sedangkan kalau menurut standar UMP Jambi harus sekitar Rp. 2.639.161, ini sebenarnya tidak adil, tapi harus gimana lagi, jika kami terlalu protes ke perusahaan takutnya kami akan di pecat oleh perusahaan nantinya,” Ungkap dengan singkat oleh salah satu karyawan/i SPBU yang enggan disebut namanya kepada awak media.

Setelah mendengar dan mengetahui kejadian yang diduga secara tidak lansung telah menentang Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut, membuat Geram Para aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, diantaranya Ketua Investigasi serta tim Ahli dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakta Dasril Duski ikut angkat bicara terkait persoalan ini,

“Sungguh sangat disayangkan SPBU yang ada dalam wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci ini, karena sampai hari ini tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut, luar biasa sekali, Dari lima SPBU yang ada cuma hanya Satu SPBU yang telah menerapkan Standar UMP ini, yakni SPBU jalur Pelayang Raya, salut Untuk SPBU jalur Pelayang Raya terlebih dahulu,” Ungkapnya.

“Dan untuk Empat lagi SPBU yang diduga belum menerapkan Standar UMP sesuai (SE) Menteri Ketenagakerjaan ini agar lebih berhati- hati lagi, ini Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang dilanggar, kami selaku Control sosial dari masyarakat tak akan segan- segan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang, ini menyangkut hak-hak dari karyawan/i yang bekerja siang dan malam yang telah anda rampas, hak dari masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang telah anda tidak tindas, tunggu saja pemanggilan anda nantinya” Pungkas sang Aktivis senior ini dengan nada geram.

Menindak Lanjuti hal tersebut, Awak media tertarik untuk mencoba mengkonfirmasikan kepada Pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci dengan Dinas Terkait yakni Dinas Perizinan dan Ketenagakerjaan yang dalam hal ini ditemui lansung oleh awak media, Gusdanir Dwinta atau kesehariannya biasa disapa wiwin selaku Kabid Ketenagakerjaan dari Dinas Perizinan dan Ketenagakerjaan kota Sungai Penuh tersebut, saat diwawancarai diruang kerjanya kepada awak Media beliau menyampaikan,

“Sebenarnya tupoksi dalam pengawasan itu Ketenagakerjaan dari Provinsi, walaupun dinilai ini agak rancu, tapi ini lah yang terjadi saat ini, kerja kita disini hanya memfasilitasi saja, kalau- kalau ada permasalahan antara pekerja dengan perusahaan disinilah peran kita selaku ketenagakerjaan kota Sungai penuh, tapi selama ini berdasarkan informasi yang disampaikan ke kami saat mengetahui gaji yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut katanya sudah ada kesepakatan kedua belah pihak, kata mereka suka sama suka, makanya kami tak bisa ambil tindakan tegas pada masalah ini, tapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah kita selalu tetap mensosialisasikan tentang UMP yang harus dipenuhi setiap Perusahaan yang ada di wilayah kita ini, dari 107 semua data perusahaan yang ada, dengan 1484 pekerja dalam kota Sungai Penuh sudah kita sosialisasikan tentang ini, Mudah-mudahan kedepan penerapan standar UMP ini bisa diterapkan dengan baik,” Pungkasnya. (Red)

Komentar