oleh

Kuasa Hukum Ahmadi Zubir Laporkan Penyebar Berita Hoax

Sungai Penuh, – Terkait pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan ” Nah Ahmadi Zubir Mantan Narapidana Ini Kasusnya.” yang dibagi akun facebook deassy Lempa berbuntut panjang. Pasalnya kuasa hukum dari ahmadi telah melaporkan hal ini ke bawaslu dam ke polres kerinci. Senin 19/10/2020.

Adapun pemberitaan tersebut mendapat kecaman dan ketidak senangan relawan dan simpatisan Azas karena merasa nama baik ahmadi sudah tercemar.jelas pemberitaan dari media tersebut juga yang telah membagikan telah melanggar pasal pencemaran nama baik Sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) 19/2016:

Melalui kuasa hukum ahmadi zubir saat di konfirmasi mengatakan ” berkembangnya pemberitaan mengatakan klien saya mantan narapidana saya selaku kuasa hukum saat ini sudah lapokan ke bawaslu karena menyangkut ahmadi salah satu calon walikota.

Untuk laporan pasal pencemaran nama baik nanti saya koordinasi sama pak ahmadi karena ini delik aduan. Yang mana pak ahmadi sendiri yang melaporkan Saya selaku pengacara mendampingi untuk melaporkan ke polres kerinci ucap pengacara.

Selanjutnya dirinya mengatakan. ” adapun dalam yang akan kami laporkan ke polres nanti pimpred media koridor yang telah memberitakan juga akun facebook deassy lempa yang telah membagikan berita tersebut. Pungkas pengacara ahmadi.

Di lain tempat Ahmadi zubir saat di konfirmasi mengatakan. ” pemberitaan yang mengatakan diri saya mantan narapidana saya tidak senang ini sudah pencemaran nama baik saya.

Yang dikatakan narapidana itu saya pernah di tahan. Kapan saya pernah dipenjara? Ini tidak bisa di biarkan. Saya akan usut melaporkan ke aparat hukum yang telah memberitakan ini juga yang membagikan ke media facebook ucap ahmadi. (Tim)

Komentar