oleh

“Teles Kebes Netes Eluh Ning Dada Ku” Jadi Jeritan Hati Pasien Tak Mampu Ketika Surat DISPOSISI Dari Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM, DITOLAK RS. Prima Medika

Pemalang – Itulah yang terjadi di Kabupaten yang terletak di Pesisir Pantai Utara Jawa Tengah. Pasien yang berasal dari strata tak mampu inipun harus “Ngelus Dada” karena Surat Rekomendasi atau DISPOSISI dari Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM., Ditolak mentah mentah oleh pihak Rumah Sakit Umum PRIMA MEDIKA tempat anaknya mendapatkan perawatan medis.

Bagaimana tidak, Pasien warga Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini datang dengan membawa surat rekomendasi dari Bupati Pemalang yang menyatakan pembebasan biaya perawatan dari Bupati Pemalang. Dengan alasan bahwa pasien masuk dengan biaya (pasien umum, bukan dari pembiayaan BPJS MANDIRI / KIS atau bahkan Jamkesmas /Jamkesda.red).

Selain itu, pihak RSU Prima Medika juga mengatakan jika pasien atas nama “F” sudah pulang serta bayar penuh dan meng”Klaim” bahwa masa tenggang pengumpulan berkas jaminan perawatan (Jamkesmas /Jamkesda, BPJS Mandiri / KIS.red) sudah habis karena hanya 3 Hari dari pertama pasien masuk opname (perawatan.red).

“Malam itu, kondisi suhu tubuh anak saya panas dan kejang kejang. Kemudian saya bawa ke RS. Prima Medika. Setelah itu saya menemui Pak Kepala Desa untuk meminta petunjuk agar biaya perawatan saya bisa dibebaskan atau paling tidak bisa diringankan.”, Tutur Ayahanda pasien yang tak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, ketika Tim Liputan menanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa Wanarejan Utara. Dia membenarkan jika ayah pasien datang guna meminta petunjuk mengenai pembebasan atau peringanan biaya perawatan anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Prima Medika, kemudian berkoordinasi dengan saudara Dentang Harya Sutawijaya yang berprofesi insan PERS dan biasa mengurus warganya manakala memerlukan pertolongan medis di Rumah Sakit.

“Sebelum Libur Panjang Hari Raya Natal 2020, bapaknya pasien datang ke rumah saya meminta petunjuk mengenai pembiayaan perawatan anaknya di Rumah Sakit Prima Medika. Kemudian saya berkoordinasi dengan Pak Dentang yang biasa bekerjasama dengan Pemerintah Desa Wanarejan Utara dalam hal penanganan warga kami yang butuh biaya perawatan medis. Selain itu, Pak Dentang jugalah yang membantu dan menjembatani kami dalam memproses pembuatan Kartu KIS bagi warga yang kurang mampu.”, Ungkap Mahmud.

Peristiwa memilukan dan terang terangan menolak Keputusan Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM., ini seolah sudah tidak memandang “Bapaknya PEMALANG” sebagai Bapak dari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Bagaimana Tidak, pihak Rumah Sakit Prima Medika terang terangan menolak keputusan atau rekomendasi Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM., Yang sudah memutuskan bahwa pembiayaan pasien diluar pengecualian, dibebaskan atau 0 Rupiah dengan kata lain, setiap pasien dengan rekomendasi tersebut GRATIS biaya perawatan medis.

Namun Faktanya, Rumah Sakit Prima Medika justru menolak surat rekomendasi tersebut dengan dalih jika pasien tersebut dengan status umum bukan termasuk dalam golongan pemilik “Surat Sakti” (BPJS MANDIRI / KIS, JAMKESMAS / JAMKESDA / JAMPERSAL, Asuransi atau bahkan kartu lainnya.red).

Perlu diketahui bersama. Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan pengecualian pembebasan biaya rumah sakit kepada warga yang memiliki persoalan seperti Gizi Buruk, HIV AIDS, Persalinan.

Diluar pengecualian tersebut, si pasien harus mengumpulkan berkas seperti Foto kopi KK, KTP, Rujukan Puskesmas, Pengantar atau surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa atau Kelurahan, serta Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan ditujukan Kepada Bupati Pemalang yang menyatakan bahwa si pasien benar benar warganya yang tidak punya biaya pengobatan dan membutuhkan bantuan pembebasan biaya perawatan medis di Rumah Sakit serta dengan harapan pasien bisa dibuatkan kartu KIS.

Dikatakan oleh Dentang, pihaknya sudah mengirimkan berkas tersebut kepada Bupati Pemalang yang diterima langsung oleh Ajudan Bupati. Setelah libur panjang Natal 2020, Dentang menerima kabar kemungkinan surat tersebut sudah terkirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.

“Sebelum Natal, Saya dikabari oleh Bapak Kepala Desa Wanarejan Utara. Setelah kami berkoordinasi, berkas warga yang sekaligus pasien tersebut kami bawa dan serahkan ke Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM., Kemudian berkas salinannya kami serahkan kepada Pak Didik di Kantor Dinas Kesehatan Pemalang dan juga ke Kantor BAZNAS. Namun karena adanya CUTI BERSAMA libur Hari Raya Natal 2020, baru hari ini (30/12) rekomendasi atau jawaban surat tersebut kami ambil di Pak Didik bahkan kami antar langsung ke Rumah Sakit Prima Medika. Namun kami sangat kecewa manakala pihak Rumah Sakit Prima Medika terang terangan Menolak Surat Disposisi keputusan Bupati Pemalang yang menyatakan bahwa si pasien sudah dibiayai oleh Bupati Pemalang melalui Dinas Kesehatan. Peristiwa itu langsung kami laporkan kepada Pak Didik untuk mendapatkan Tindak Lanjut.”, Terang Dentang.

Dengan kenyataan tersebut, Tim kami pun mencoba meminta keterangan dari Didik Yudi Astono SKM., Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang yang juga selaku pengelola keluar masuk surat yang berkaitan dengan pembiayaan perawatan Rumah Sakit, dan kepengurusan Surat Sakti.

(*Rekaman Wawancara Didik Yudi Astono, Kasi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah*)

 

 

Didik mengatakan bahwa Surat Disposisi dari Bupati Pemalang sudah diterimanya dan langsung ditindak lanjut oleh Dinas Kesehatan, kemudian diantarkan untuk diproses di Rumah Sakit Prima Medika.

“Surat DISPOSISI dari Bupati Pemalang sudah saya terima dan tindak lanjut hari ini, (30/12).”, Ungkap Didik di ruang kerjanya.

Didik sangatlah menyesalkan jika pihak Rumah Sakit Prima Medika sudah terang terangan Menolak Surat Rekomendasi Bupati Pemalang itu dan atas kejadian itu pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut.

“Telat tidaknya DISPOSISI itu, Harusnya pihak Rumah Sakit Prima Medika bisa mengetahui bahwa posisi sibuk tidaknya Bupati Pemalang. Kita tidak tau Beliau itu sibuk tidaknya. Masa iya pasien tidak mampu kok suruh bayar penuh. Ya ini langsung saya Tindak Lanjut. Ya kan pihak Rumah Sakit Prima Medika sudah terang terangan menolak toh, pak. Otomatis itu sama saja sudah tidak lagi menganggap Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM., Sebagai Kepala Daerah atau Bupati Pemalang lagi. Beritakan saja, agar Direkturnya menjawab dan Rumah Sakit Prima Medika dapat teguran baik itu dari Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM., Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, BPJS Kesehatan terkait KLAIM pihak Rumah Sakit Prima Medika yang hanya menghargai Kartu Sakti senilai Rp. 1.000.000,- . Dan Rumah Sakit Prima Medika juga mengKLAIM jika Rumah Sakit Swasta se-Kabupaten Pemalang juga menghargai Kartu Sakti hanya Rp. 1.000.000,- saja.”, Ungkapnya lebih lanjut.

Selain peristiwa memilukan dan seolah sudah tidak menganggap
Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM., Sebagai Pemimpin di Kabupaten Pemalang.

Rumah Sakit Prima Medika juga selalu seenaknya menilai semua Kartu Sakti dengan nilai hanya Rp. 1.000.000,- saja dan bukan menggratiskan biaya pengobatan untuk kemudian mengurusnya dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.

Padahal Pemerintah Pusat, Propinsi, bahkan Pemerintah Kabupaten atau Kota selalu siap sedia membiayai pengobatan pasien tidak mampu atau bahkan pasien yang memiliki Kartu Sakti.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada jawaban atau komentar apapun dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, terkait peristiwa penolakan pembebasan biaya perawatan medis di Rumah Sakit Prima Medika untuk pasien tersebut atas dasar Surat Rekomendasi dari Bupati Pemalang DR. A. P. H. Junaidi SH., MM., Untuk pasien diluar pengecualian. Termasuk kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang tentang Rumah Sakit Prima Medika.

(Indra Komano)

Komentar