oleh

Duka-lara Banjir Kalimantan: Keterpanggilan Rekonstruktif

Jakarta, – Sedang berduka-lara. Perlu pertolongan kemanusiaan segera: jiwa raga, kebutuhan pangan-pakaian. Dan tentu, nenti bantuan medis dan keuangan. Itulah sebagian saudara kita dari Kalimantan Selatan, yang sudah sepuluh hari tergenang daerahnya. Bagai danau. Dan baru kali ini terjadi panorama banjir yang demikian meluas itu di tanah Borneo itu. Kita perlu menelusuri sejumlah faktornya. Dan lebih dari itu, bagaimana harus mengatasi banjir di wilayah yang dulu dikenal paru-paru dunia ini.

Satu hal yang tak bisa dimungkiri, banjir Kalimantan yang terkategori fenomenal tak lepas dari kerusakan hutan yang sangat ekstensif. Kerusakan itu bukan alami, tapi terjadi pengrusakan sistimatis, terencana oleh sejumlah kekuatan strategis. Pengrusakannya tidak hanya menebangan pepohonan hutan yang demikian meluas atas nama program hutan industri, tapi – dan inilah yang jauh lebih serius persoalannya – kegiatan penambangan yang tak terkendali.

Sekedar catatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan menunjukkan, pada tahun 2009 luas kawasan hutan Kalimantan Selatan sekitar 1.779.982 ha atau 48,3 % dari luas wilayah provinsi (3.685.855 ha). Data luas areal kehutanan tersebut mengalami perubahan signifikan. Dari 2009 hingga 2019, pengurangannya sekitar seluas 614.000 ha atau 34,5%. Jika dirata-ratakan, tingkat deforestasi hutan di Kalimantan Selatan sebesar kurang- lebih 60.000 hektare per tahun. Artinya, alih fungsi lahan di Kalimantan Selatan selama 2009 hingga 2019 memang sangat massif.

Alih fungsi lahan masih terkategori bisa dimaklumi manakala arah dari kebijakan pengalihan itu ke hutan tanaman industri. Meski kualitas serapan tanaman industri tak sesignifikan dibanding botika liar, namun tetap ada serapan ketika terjadi curah hujan tinggi. Namun, yang menjadi persoalan serius adalah alih fungsinya ke penambangan sumber daya alam (SDA). Atas nama nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi secara rawl material SDA, apalagi sampai olahan semi jadi, kita saksikan gerakan eksploitasi-eksploratif massif terhadap potensi SDA itu. Dan masivitas penambangan itu tak lepas dari potensi SDA yang ada di Kalimantan Selatan.

Data Kementerian Energ Sumber Daya Mineral (SESDM) mencatat produksi batubara Kalimantan Selatan tahun 2013 – sekedar ilustrasi faktual — mencapai 162.952.196 ton, terdiri dari produksi batubara atas dasar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar 101.234.960 ton dan produksi batubara atas dasar Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar 61.717.236 ton. Lokasi endapan batubara di Kalimantan Selatan berada di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan dan Tabalong.

Potensi emas di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu sebesar 11.250 ton, Kotabaru sebesar 25.289 ton dan Hulu Sungai Tengah sebesar 67.500 ton. Sedangkan potensi tambang bijih besi di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tanah Laut sebesar 185.667 ton, Tanah Bumbu sebesar 593.800.000 ton, Kotabaru sebesar 510.633.000 ton, Tapin sebesar 625.000 ton dan Balangan sebesar 5.062.900 ton.

Di Kalimantan Selatan ini juga terdapat kromit. Persisnya di Tanah Laut dengan potensi sebesar 235.620 ton. Kromit menjadi matrial penting untuk bahan campuran anti karat, pemberi kesan mengkilap untuk pembuatan stainless steels, campuran baja, baja cor, dan besi cor dan sebagai katalis dalam penyamakan kulit.

Potensi marmer di Kalimantan Selatan juga tidak kecil. Di Kabupaten Tanah Laut terdapat 2.660.840 ton, Tanah Bumbu sebesar 334.250.000 ton, Kotabaru sebesar 23.930.000 ton, Hulu Sungai Selatan sebesar 90.105.599 ton, Hulu Sungai Tengah sebesar 1.054.442.500 ton, Balangan sebesar 2.348.785.410 ton dan Tabalong sebesar 1.455.652.000 ton.

Sementara, potensi batu gamping di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tanah Laut sebesar 116.800.000 ton, Tanah Bumbu sebesar 5.754.148.125 ton, Kotabaru sebesar 19.087.343.687 ton, Tapin sebesar 462.466.950 ton, Hulu Sungai Selatan sebesar 2.990.178.132 ton, Hulu Sungai Tengah sebesar 110.000.000 ton, Balangan sebesar 488.643.307 ton dan Tabalong sebesar 12.966.901.972 ton.

Seluruh potensi SDA tersebut memang cukup menggoda, karena nilai ekonomisnya sangat tinggi. Karena itu, tak sedikit investasi penambangan di arahkan ke wilayah itu. Dan – atas nama kepentingan ekonomi nasional – maka eksplorasi penambangan menjadi opsi yang perlu mendapat perhatian khusus. Namun demikian, perlakuan eksploitatif yang berlebihan menjadi petakan bagi lingkungan. Dan, banjir bandang yang menghantam wilayah Kalimantan Selatan ini memang reaksi alamiah bagi tatanan alam.

Desain Pencegahahan: Keterpanggilan Rekonstruktif

• Kegiatan penambangan dalam berbagai jenis SDM – sulit disangkal – sebagai faktor determinan banjir bandang yang memilukan itu. Dalam hal ini, mau tak mau, harus ada format kebijakan yang bersifat instruktif, taka da kata tawar-menawar. Pertama, seluruh perusahaan tambang harus bertanggung jawab untuk mengembalikan struktur lahan yang berlubang dalam itu. Hal ini berarti diperlukan dukungan regulasi terkait material tanah untuk menutup galian-galian itu. Arahnya adalah pegunungan, yang perlu digali dan diangkut ke galian-galian tambah itu. Setidaknya, nama-nama daerah pegunungan di Kalimantan Selatan seperti Pegunungan Meratus, Rimpi, Langara, Teletubbies dan Palawan bisa menjadi material penutupan galian tambang. Arahnya perataan daerah pegunungan, bukan penggalian seperti tambang.

Kedua, gerakan reboisasi yang harus dihidupkan kembali. Di samping penutupan lahan-lahan galian, perusahaan penambang harus bertanggung-jawab juga untuk melakukan reboisasi, baik di kawasan galian tambang dan kawasan pegunungan yang diambil material tanahnya. Gerakan reboisasi yang simultan di dua wilayah itu akan menjadi kesimbangan langsung bagi lingkungan. Dalam masa-masa awal, memang tak akan terjadi resapan air hujan secara signifikan. Tapi, manakala pepohonan rebiotatif itu berakar banyak, di sana akan terlihat manfaatnya. Tidak hanya bagi tatanan lingkungan, tapi masyarakat sekitar yang terbebas dari amuk alam (banjir bandang).

Ketiga, saatnya merekonstruksi perundang-undangan yang terkait dengan perkebunan, kehutanan dan SDA. Seperti kita ketahui, pada 12 Mei 2020, terdapat pengesahan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 sebagai pengganti UU Minerba No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral. UU ini jelas-jelas lebih mengakomodir kepentingan pemodal dibanding komitmen pelestarian lingkungan kehutanan. Makin mencemaskan lagi sejalan dengan hadirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 41 tentang kehutanan (Pasal 35), yang – secara simplistis – bisa dikategorikan melegalkan deforestasi

Tentu tidak mudah untuk mengubah kembali UU yang banyak menabrak kepentingan kehutanan dan SDA itu. Di sana terdapat tarik-menarik yang cukup kuat. Satu sisi, kalangan pemodal banyak diback up oleh kalangan legislator yang memang sejalan. Sementara, kalangan legislator yang anti perusakan lingkungan kalah suara. Namun demikian, suara pro lingkungan harus tetap dikumandangkan. Caranya tidak harus konfrontatif seperti unjuk rasa massif. Cukup dengan judicial review dan mengadakan ruang dialog dengan para stake holder secara berimbang. Kita perlu mengetuk nurani untuk agar kembali berpihak pada lingkungan yang sehat, bersahabat dan penuh damai.

Keempat dan kiranya tidak berlebihan, kiranya sudah saatnya memasukkan ruh religiusitas pada setiap produk legislasi yang terkait tatanan lingkungan. Hal ini karena Allah mengingatkan jauh sebelum manusia ini bertindak jahat, agar seluruh manusia diperintahkan untuk sama-sama menjaga lingkungan. Karena itu, pada setiap rancangan undang-undang dalam konteks hubungan antarmanusia, atau manusia dengan alam, perlu sentuhan pandangan kaum agamawan. Sebagai pengingat dasar. Agar – sedini mungkin – bisa mencegah tragedi kemanusiaan akibat reaksi alam itu.

Kiranya panorama kepiluan yang kita saksikan pada masyarakat Kalimantan Selatan – atas nama kemanusiaan dan generasi ke depan – bisa menjadi momentum untuk mendioalogkan problem lingkungan yang mengenaskan itu. Prinsipnya, membangun kembali kedamaian bersama alam. Agar tidak terjadi lebih parah ke depannya bagi siapapun yang berada di Kalimantan Selatan khususnya, dan seluruh Kalimantan pada umum, bahkan seluruh tanah air ini. Fokus seluruh Borneo dan banyak daerah kehutanan menjadi topik krusial, karena kondisi perusakan lingkungan memang tampak nyata. Sementara itu, kepentingan pemodal juga tetap dihargai kepentingannya, karena ada aliran dana untuk negara, meski tetap dalam bingkai menghargai hak-hak alam dan seluruh populasinya.

Dan keluarga besar Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) memang sudah selayaknya terpanggil untuk misi besar rekonstruksi mendasar pada sistem tata-kelola lingkungan. Tetap mengarah ke titik produktif terhadap nilai SDA dan kehutanan, tapi tak mengabaikan ekosistemnya. Untuk generasi kini dan jauh ke depan. Demi Indonesia yang tetap eksis dan berdaya. Dalam kaitan inilah anasir PANDAI – sesuai kapasitasnya – memang perlu satukan sikap: sama-sama terpanggil untuk rekonstruksi itu. Bukan mendiskriditkan siapa pun, tapi justru demi kebersamaan keindonesiaan.

Jakata, 25 Januari 2021
Penulis: Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDA)

Polman Manalu

Komentar