oleh

Kepala SMPN 12 Tambun Selatan Diduga Kuat Selewengkan Dana BOS

Bekasi, – Kepala SMP Negeri 12 Tambun Selatan diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2020.

Polman Manalu selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Keadilan Masyarakat Indonesia (LSM TKMI) kepada Berita Pantau Online melalui pesan whatsap mengatakan, bahwa penggunaan dana BOS di SMPN 12 Tambun Selatan tidak sesuai dengan Juknis dan Juklak, kuat dugaan ada beberapa kegiatan fiktif atau harga di mark –up.

“Pada tahun 2020, SMPN 12 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sesuai laporan online dana yang diterima pada tahap 1 Rp.326.700.000. dana sisa tahap lalu Rp.0 . dana tersebut tidak ada laporan penggunaannya. Pada tahap 2 tahun 2020 dana yang diterima SMPN 12 Tambun selatan Rp.435.600.000. dana sisa tahap lalu ( tahap 1) Rp.326.700.000. total dana pada tahap 2 Rp.762.300.000. dana tersebut digunakan untuk membiayai .
1. Pengembangan Perpustakaan Rp.5.825.000.
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 45.670.000.
3. Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp.27.550.000.
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp.80.108.000.
5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.3.150.000.
6. Langganan daya dan jasa Rp.23.568.800.
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.66.945.000.
8. Pembayaran honor Rp.110.400.000.
Total penggunaan dana pada tahap 2 Rp. 363.216.800. dan sisa dana Rp.399.083.200.“ Ucap polman Selasa /6/5/2021.

Pada tahap 3 tahun 2020 lanjut polman, “SMPN 12 Tambun selatan menerima dana BOS Rp.327.030.000. dana sisa tahap lalu ( tahap 2) Rp. 399.083.200. total dana pada tahap 3 Rp.726.113.200, dana tersebut digunakan untuk membiayai
1. Penerimaan peserta didik baru Rp.24.026.000.
2. Pengembangan Perpustakaan Rp.123.875.800.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 29.425.000.
4. Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp.0
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp.117.536.000.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.14.525.000.
7. Langganan daya dan jasa Rp.19.185.500.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.158.459.000.
9. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.28.000.000.
10. Pembayaran honor Rp.110.400.000.
Total penggunaan dana pada tahap 3 Rp. 623.432.300. dan sisa dana Rp.102.680.900.” Terangnya.

Dari laporan penggunaan dana Bos SMPN 12 Tambun Selatan dalam satu tahun yang dibagi tiga tahap pencairan, ada tiga kegiatan yang terindikasi di korupsi, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 75.095.000. Pengembangan Perpustakaan Rp.129.700.800. dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.225.404.000. padahal pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan sekolah diharuskan melakukan belajar dari rumah. Penggunaan terhadap ke tiga kegiatan yang menggunakan dana yang begitu besar yang dilaporkan oleh SMPN N 12 Tambun Selatan tidak sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 , sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Diterbitkannya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.

Perlu diketahui, tahun 2018, SMPN 12 Tambun Selatan telah menggunakan dana BOS sebesar RP.131.433.300. untuk pembelian buku text siswa dan guru. Rp.48.046.000. untuk pengembangan Non Buku Text. Tahun 2019, Rp139.600.128. untuk pembelian buku text siswa dan guru, Rp.127.529.528. untuk pengembangan non buku text. “Laporan pengembangan perpustakaan pada tahun 2020 sebesar Rp.129.700.800. dimasa pandemic covid -19 tidak masuk akal.

Seharusnya sejak tahun 2017 sampai 2019 ketersediaan buku text untuk siswa dan guru dan buku pengembangan non buku text sudah harus terpenuhi satu buku satu siswa setiap mata pelajaran, karena sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 penggunaan dana BOS sebesar 20 persen dari total dana yang diterima satu tahun digunakan untuk pembelian buku text siswa dan untuk pegangan guru,” terangnya.

Untuk itu, Polman Berharap Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi dan inspektorat Kabupaten Bekasi memanggil kepala SMPN 12 Tamsel untuk menjelaskan laporan penggunaan dana BOS di SMPN 12 Tambun Selatan.

“Kami meminta agar pihak kejaksaan memanggil kepala sekolah smpn 12 tamsel untuk diperiksa terkait penggunaan dana BOS tahun 2020 , laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2020 kami diduga tidak sesuai dengan undang undang, bahkan kami melihat ada unsur korupsi, Kami berharap bahwa di masa pandemi covid -19 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat juga pihak kejaksaan agar lebih mengawasi penggunaan dana BOS.” Imbuhnya.

Polman mengatakan Pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi pada tanggal 26 April 2021 dengan nomor surat :050/KLA/DPP – LSM – TKMI /IV/2021.

Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari kepala SMPN 12 Tamsel. Langkah selanjutnya,kata penggiat anti korupsi ini, pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pengusutan. “Kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan melayangkan surat klarifikasi resmi,akan tetapi hingga detik ini tidak ada jawaban.” Pungkasnya.

Tim

Komentar