oleh

Kebijakan Samsat Pemalang Dalam Pelayanan di masa Pandemi dan PPKM Darurat

Pemalang, – Kantor Samsat Kabupaten Pemalang yang beralamat di Jl. Pemuda Pemalang, terlihat tampak sepi dan lengang, namun di saat ini juga masih mengadakan pelayanan perpanjangan surat-surat yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun empat , meskipun dalam masa pandemi ini sudah menerapkan kebijakan pelayanan Samsat Online kepada masyarakat namun juga banyak yang lebih suka datang langsung ke kantor Samsat tersebut.

Dari pantauan awak Media selama masa pandemi Covid-19 apalagi sudah diberlakukan kebijakan Pemerintah Pusat dengan adanya Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusunya di Jawa dan Bali, berdampak layanan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat Pemalang terlihat sepi melayani masyarakat pemohon wajib pajak.

Dikatakan pemohon wajib pajak saat di konfirmasi awak media pada hari Rabu (15/07/2021) kepada penulis, “Gara-gara Conora (Istilah Pemalangan) dan di tambah PPKM, saya cuma bisa berdiam diri bersama keluarga di rumah saja, sebab Kon- ora olih metu, Kon- ora olih usaha, Kon- ora olih balik sing merantau, Lalu bagaimana, Ucap pemohon wajib pajak yang enggan menyebut namanya, Dengan dialek bahasa Pemalang, Yang di maksud gara-gara Corona tidak boleh kemana-mana alias berdiam diri di (rumah.Red)

Dalam penjelsanya saat ditemuin awak media Plt. Samsat Kabupaten Pemalang Menjelaskan terkait Program Pelayanan Samsat Pemalang disaan Covid dan PPKM Darurat, Ridimanjaya selaku (Plt) Samsat Pemalang saat menyampaikan kepada bahwa :

“Sehubungan dengan situasi pandemi seperti sekarang ini, Maka para wajib pajak saling wajib salin melindungi diri, baik yang dilayanai maupun yang melayani, dan itu sudah sesuai Prokes. Perlu dipahami dengan melindungi menhaga prokes itu sudah termasuk ibadah, karena akan terjaga akan terlindungi dari dampak virus corona, juga melindungi lingkungan dengan interaksi sosial maupun dengan sendirinya keluarga akan terlindungi” Terang Ridiman.

Lebih jauh Ridiman memaparkan bahwa “Kami beserta jajaran dilapangan juga tetap lakukan sesuai Prokes dan pastinya pelayanan wajib pajak dengan adanya kebijakan PPKM Darurat saat ini keadananya sangat menurun, di internal kami juga sebelum kantor buka pelayanan dengan rutin membiasakan menjaga kebersihan diri, personal kami sebelum jam 10.00 Wib untuk mengadakan kegiatan jemur diri bersama di halaman kantor serta sambil menyiapkan fasilitas dan sarana pelayanan baik di dalam kantor maupun di luar ruangan pelayanan seperti penyemprotan disinfektan, kemudian di pintu masuk juga disediakan tempat cuci tangan, selama ini masyarakat pemohon wajib pajak sudah membudayakan Prokes, Kami juga berharap kepada masyarakat selama masih pandemi agar saling menjaga diri masing-masing, Mari manfaatkan aplikasi Samsat Pemalang Online agar lebih mudah mencegah timbulnya kerumunan pemohon pajak, Kebijakan lain di masa Pandemi dan PPKM Darurat yakni kami membuka pelayanan sampai Pukul 13.00 Wib saja, dimaksudkan untuk membatasi kerumunan didalam pelayanan,” terang Ridimanjaya.

Hal senada diampaikan oleh Yogi Candra selaku pihak Humas Samsat yang di tugaskan dari Polres Pemalang,

“Kami yang di tugaskan dari Polres Pemalang di Samsat juga menghimbau kepada semua para pemohon wajib pajak, dengan situasi masih pandemi, Maka bagi masyarakat wajib pajak jika waktunya hari ini tidak bisa terlayani dimohon agar dapat dilanjutkan besok harinya saja, atau bisa diajukan atau melalui Samsat Pemalang online kecuali ganti pelat harus datang ke kantor Samsat, Kami juga sudah koordinasi dilapangan agar tidak terjadi kerumunan pelayanan dimana pelayanan berjalan mobil Samsat yang sesuai jadwal yang ada untuk memberikan pelayan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang,” pungkas Yogi Candra.

Ojin

Komentar