oleh

Disperindag Bungkam Terkait Harga HET Gas Elpiji Bersubsidi

Kerinci, – Pasca unjuk rasa di depan halaman kantor Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kerinci beberapa hari yang lalu, terkait lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tentang penjualan gas elpiji bersubsidi dilingkup Kabupaten Kerinci, hingga hari ini (11/9/21) belum ada informasi terbaru mengenai hal tersebut sejauh mana perkembangannya.

LSM Petisi Sakti sebagai garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat miskin tersebut menyebutkan kepada media ini bahwa kepengawasan barang bersubsidi di Kabupaten Kerinci ini masih dibawah standarisasi Nasional yang selama ini diterapkan di seluruh Kabupaten Kota, Provinsi maupun tingkat pusat.

Menurutnya (LSM Petisi.red) dewan perwakilan rakyat seharusnya melakukan terobosan kongkrit yang berkaitan dengan hak hak masyarakat miskin bukan hanya gas elpiji bersubsidi saja.

Indra komano sapaan akrab kordinator aksi menyebut pihaknya akan selalu menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran, walaupun tidak memiliki fasilitas mewah dalam mengontrol pelaksanaan undang-undang no 20 tahun 2008 tentang penggunaan gas elpiji 3 kg yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“Kami yang tergabung di dalam Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Petisi Sakti, akan selalu berusaha untuk mendapatkan hak hak masyarakat miskin yang dicabuli oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kami meminta kerjasama yang baik dari masyarakat terkait kisruh gas elpiji bersubsidi ini,” kata Indra.

Masih menurut Indra, jika dewan masih ada hati nuraninya, berbuat untuk masyarakat miskin, segerakan dewan cabut izin operasional pangkalan, izin operasional agen penyalur, karena data penerima gas elpiji bersubsidi ini diduga tidak sesuai SOP, seharusnya melalui mekanisme sebagai syarat mutlak yang harus dilakukan agar penyimpangan dalam penyalurannya tidak dilakukan. Namun hari ini dilihat dari sudut lapangan, harapan hanya tinggal harapan, program mulia Pemerintah dalam melaksanakan undang undang 1945 tentang kemerdekaan rakyat tidak sepenuhnya dirasakan khususnya kalangan masyarakat miskin dilingkup Kabupaten Kerinci terangnya.

“Kita minta Dewan lakukan verifikasi data penerima gas elpiji bersubsidi melalui Disperindag Kabupaten Kerinci bekerjasama dengan kecamatan dan Desa, atau menerbitkan kartu penerima gas elpiji, agar program Pemerintah ini tepat sasaran, dan itu dewan sudah mengetahui bagaimana langkah kongkritnya,” jelas Indra.

Ketua DPRD kabupaten kerinci dikutip dari catatan rapat bersama LSM Petisi menyebut, Edminudin bersama jajarannya akan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait gas elpiji bersubsidi 3 kg yang bermasalah tersebut, dan akan didengarkan jejak pendapat bersama OPD terkait yakni Disperindag Kabupaten Kerinci sebagai leading sektor yang melaksanakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Kerinci Yodrizal Ali hingga saat ini belum didapatkan keterangannya, karena sudah memblokir no telepon penulis, hingga berita ini diterbitkan.

uwo_musekin

Komentar