oleh

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, PN Muaradua di Nilai Tak Punya Nyali Beri Hukuman Berat

MUARADUA OKU SUMSEL, – Keluarga korban pelecehan anak di bawah umur, berinisial RJ, (14 ) siswi SMA yang di lakukan oleh laki laki berinisial  DP (25) seorang pengangguran, perbuatan bejat yang dilakukan korban  di Desa sugi waras Banding Agung Oku selatan, 09/01/2021 kini jalani persidangan.

Rohyat selaku Orang tua wali RJ, menuturkan kepada media ini bahwa tutuntan JPU 6 Tahun 2 bulan kepada tersangka sampai dengan putusan Hakim PN Muaradua Oku Selatan merasa sangat kecewa karena tidak diberitahu jalannya sidang kasus DP. Nampak jelas raut wajah kecewa keluarga korban setelah tahu jalannya persidangan tersebut.

“Kami sebagai keluarga korban tidak diberi pemberitahuan atas jalannya tahapan sidang, saat ini tersangka DP telah diputuskan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Oku selatan.” Ujarnya.

“Selanjutnya lagi adalah Ketidakpuasan kami dari keluarga korban dengan hasil putusan pengadilan yang kami rasa tidak adil dan berat sebelah, memang kami mengaku kecewa atas putusan yang diberikan kepada tersangka, atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ini,” tuturnya kepada media ini.

“Atas kekecewaan ini, kami selaku keluarga korban yang merasa dirugikan dari hasil putusan pengadilan, akan tetap berusaha untuk mencari langkah agar keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” tambahnya lagi.

“Sengkarut putusan pengadilan ini akan kami pelajari dan kami akan meminta dampingan penasehat Hukum, dan akan kami bawa masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Selatan.” Ketusnya.

Pihak keluarga korban yang mengaku dirugikan, dikatakannya lagi bahwa putusan tersebut sangat tidak sesuai  dengan apa yang telah dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur, dikhawatirkan akan muncul kasus serupa di Oku Selatan.

“Kami, keluarga korban, tidak terima dengan putusan hakim ini, karena tidak akan membuat jera. Ini bisa saja berdampak, terulang kembali pada anak-anak yang lain. Dikhawatirkan akan ada korban lain seperti anak saya,” katanya.

Dikutip dari berbagai sumber media ini, Majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara hari rabu 03/11/2021. Terlihat tidak mempertimbangkan rasa keadilan, majelis hakim seharusnya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan tersangka terhadap anak di bawah umur, namun di sisi lain, pihak keluarga korban bertujuan untuk menegakkan keadilan terhadap kasus serius yang menimpa korban.

“Proses hukumnya sudah dilalui. Tuntutan sudah berjalan sampai dengan putusan persidangan. Kekecewaan kami mulai dari putusan sampai dengan tidak adanya pemberitahuan jalannya persidangan tersangka pelecehan terhadap anak di bawah Umur. Pertanyaannya kenapa tidak ada nya pemberitahuan ke keluaga korban jalannya sidang di PN Muaradua itu dan ini kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, pertanyaannya lagi, kenapa Majelis Hakim takut menjatuhkan hukuman berat??? Apa memang tidak berani?.” Tutup sumber terpercaya media ini.

LNA

Komentar