oleh

Mantan Kacab PDAM Tirta Khayangan Divonis 2 Bulan Bui

Sungai Penuh, – Kamis, 3 Februari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah selesai digelarnya sidang perkara kasus penganiayaan Dhartius terhadap salah seorang korban inisial (YP) yang beralamat di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.

Pada sidang kali ini, dibacakan para majelis hakim atas vonis kasus penganiayaan atas terdakwa, dipastikan telah mengacu pada Pasal 352 KUHP tipiring dengan ancaman hukuman maksimal 3 Bulan Penjara.

Adapun penganiayaan yang telah dilakukannya, yakni pemukulan kewajah korban (YP) ibu rumah tangga berusia 27 tahun yang dilakukan oleh terdakwa Dhartius laki-laki paruh baya yang berusia sekitar 54 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, diketahui terdakwa ini merupakan ayah tiri dari korban tersebut, namun tidak tinggal serumah, korban tinggal bersama ayah dan adik kakaknya, sedangkan ibu kandung YP tinggal bersama ayah tirinya, (terdakwa.red) sebelumnya dirumah tangga ini memang pernah terjadi perdebatan yang hebat antara kedua keluarga.

Adapun kronologis kejadian, ketika itu diketahui bahwa Korban YP ini ingin menjemput kakaknya pada saat itu diundang kerumah terdakwa, karena khawatir keadaan kakaknya, YP mencoba memberanikan diri mendatangi rumah terdakwa, dan memanggil kakaknya untuk pulang kerumah, tapi entah karena alasan apa yang didapat disana malah terjadi pemukulan terhadap YP oleh Dhartius selaku terdakwa, dan seketika itu korban beserta pihak keluarga lainnya melakukan Visum dan melaporkan ke aparat hukum atas dugaan tindakan penganiayaan.

Dengan proses dan penyelidikan yang dilakukan pihak aparat hukum pada beberapa bulan terakhir, akhirnya Kamis 3 februari 2022 diadakannya sidang gelar perkara atas tindakan penganiayaan yang melawan hukum, sehingga mengakibatkan luka fisik ringan dan trauma pada korban YP.

Saat sidang digelar, terdakwa Dhartius yang juga merupakan mantan Kepala Cabang PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh hanya tertunduk malu dan lesu, seakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ketika majelis hakim menyampaikan vonis pada dirinya, dia sempat memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang diberikan, dengan berbagai alasan, majelis hakim mempertimbangkan atas hukuman yang diberikan, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman menjadi 2 bulan penjara dan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding jika dibutuhkan.

Sumber; Dari berbagai informasi.

Komentar