oleh

Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Mengamankan Bandar dan Kurir Narkoba

BATURAJA SUMSEL, – Kepolisian Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan Seorang pria bernama ( Supriadi (21) dan temanwanita nya, ( Yesi Asyarwati (21)  kedua pelaku yang kedapatan menguasai atau memiliki narkoba jenis sabu,

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini diketahui berperan sebagai kurir dan penjual narkoba jenis sabu. Kedua tersangka terciduk di dua tempat yang berbeda di hari yang sama, oleh anggota tim Satresnarkoba Polres OKU.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH., menyebutkan kedua tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022.

“Penangkapan berawal tersangka Yesi di jalan Rajawali, Kelurahan Sekar Jaya, Kabupaten OKU. Tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan jika di lingkungan tempat tinggal mereka sering terjadi transaksi peredaran narkoba,” kata Kasi Humas Polres OKU, Sabtu (25/6/22).

Kemudian, sambung Syafaruddin, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota kita ke lapangan dengan berpura-pura menjadi pembeli, lalu tersangka berhasil diamankan. Dari tangan kanan tersangka berhasil didapati barang bukti satu paket kecil sabu seberat 1.02 gram, yang dibungkus kertas putih dan sempat dilemparkan tersangka dari genggaman tangannya,” ujar Kasi Humas.

Setelah berhasil mengamankan tersangka Yesi, tim anggota Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya, berdasarkan nyanyian dari tersangka Yesi, tim Satresnarkoba Polres OKU kembali berhasil meringkus tersangka Supriadi disebuah kos’an yang beralamat di lorong Sehati, belakang loket Bus Arina, jln lintas Sumatera, Kabupaten OKU.

Saat dilakukan penggeledahan di kos’an tersangka yang disaksikan warga sekitar. Tim Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap lengkap dengan pirek yang berisi sabu yang telah dicairkan seberat 1.32 gram, yang disimpan tersangka didalam kamar bawah kasur tempat tidurnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres OKU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kasus ini, tersangka Yesi sementara ini statusnya ditetapkan sebagai kurir, sedangkan tersangka Supriadi statusnya sebagai penjual,” tandas Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin.

Afz

Komentar