oleh

Ungkap Kasus Tindak Pidana “PENCURIAN” Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 362 KUHP

OKU SUMSEL, –  Tim resmob singa Ogan polres Oku melakukan penjemputan tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian di Polsek Tanjung agung. 08/07/2022.

Pada hari senin tanggal 30 mei 2022 sekira jam 06.00 wib terjadi tindak pidana pencurian di Warung CiCi cibi di simpang empat sukajadi kec. Baturaja timur Kab. OKU, atas laporan AMALUDIN (50) Pekerjaan Wiraswasta warga di Jln. Dr. Moh Hatta Lr. Cikarang Rt/Rw 6/4 Kec. Baturaja Timur Kab. Oku. Dan Kamis 7 juli 2022 sekira jam 20.30 wib tersangka di amankan oleh anggota polsek Tanjung agung di Jalan lingkar Muara enim Atas nama EKO PRASETIO BIN ROHMULYADI (28) Pekerjaan Sopir yang tinggal di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon RT 003 RW 002 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Tersangka yang melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. di warung milik pelapor. Pelaku mengambil 1 (satu ) unit HP merk Oppo A96 warna hitam yang terletak di atas meja warung milik pelapor.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian Tim resmob singa Ogan polres Oku  membawa tersangka dan Barang bukti Ke kantor Polres Oku untuk di proses secara Hukum.

Afz

Komentar