oleh

Tiga Tersangka Pelaku Pencurian Diringkus Tim Opsnal Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel

OKU SUMSEL, – Tim Opsnal Resmob Singa Ogan Polres Oku Polda Sumsel dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diwilayah hukum Polres Oku, Kamis (21/7/2022).

Dari keterangan pelapor Agus, terkait peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa 21/6/2022. Menurut Agus dan Fikri, ketika hendak menuju Desa Kurup, Kec. Lubuk Batang, Kab. Oku untuk mengontrol kabel sutet tersebut, saat di lokasi melihat kabel sutet konduktor ACSR sudah tidak ada lagi.

Menindaklanjuti adanya laporan pencurian tersebut, tim Opsnal Resmob Singa Ogan Polres Oku, pada hari Selasa 19/7/2022 melakukan pengembangan terhadap tersangka Rizon Ariki.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra dan Sahrobi di rumah masing-masing tersangka.

Ketiga tersangka Indra (22), Sahrobi (31), Rizon Ariki (32) dan barang bukti kejahatan kabel sutet Konduktor ACSR dibawa ke Polres Oku .

Akibat peristiwa ini salah satu perseroan terbatas PT. Medan Smart Jaya mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp2 milyar. Dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Afz

Komentar