oleh

4 Fakta Indikasi “Oknum Kades Batuhideung AR” Dilindungi, Ada Tokoh Ormas Berpengaruh Diduga Mainkan Konspirasi

Penulis: Saprudin MS.
Pendapat Interpretatif (Bagian ke 2)

Situasi masyarakat di belahan Selatan Kabupaten Pandeglang sedang dihebohkan dengan pemberitaan-pemberitaan media online terkait kasus oknum Kades Batuhideung Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang berinisial nama ‘AR’ yang dianggap kebal hukum. Pasalnya baru-baru ini bermunculan berita disiarkan oleh belasan berita media online mengekspos penggunaan Surat Keterangan (Suket) Pengganti Ijazah/STTB nama AR yang dilaporkan palsu oleh Sarca Ali Rohman.

Terhadap kasus penggunaan Suket diduga palsu tersebut penyidik Polda Banten pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit II, Unit 1 bidang Keamanan Negara (Kamneg) telah menyatakan perbuatan AR yang menggunakan Suket yang tidak relevan dengan fakta kenyataannya itu adalah bukan tindak pidana.

Kemudian Sarca Ali Rohman selaku Pelapor dan pihak yang dirugikan secara langsung oleh perbuatan pemalsuan Sdr. AR melakukan somasi dengan surat yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal. Dalam suratnya Pelapor Sarca Ali Rohman meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini ditangani oleh penyidik Polda Banten untuk melanjutkan proses hukum dan meningkatkan status perkara yang dilaporkannya.

“Jika penyidik Polda Banten berpendapat perbuatan AR bukan tindak pidana dan dalam waktu yang tidak terlalu lama tidak melanjutkan kembali proses hukum dan tidak meningkatkan ststus perkara dan menetapkan tersangka-tersangkanya maka kami akan melakukan kontrol sistem dengan mengadukannya kepada pihak berwenang baik di internal dan atau eksternal lembaga Kepolisian; Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasiona (Kompolnas) dan Ombudsman,” demikian somasi  telah disampaikan pada 5 Mei 2022 tapi tidak diindahkan.

Akibatnya kasus yang mulanya hanya kasus sederhana yang kejadiannya di tingkat desa dan penyelesainnya juga cukup sederhana (menurut hukumnya) sekarang menjadi kasus nasional yang melibatkan kewenangan Kapolri, Kadivpropam Polri, dan Menteri Polhukam yang juga sebagai Ketua Kompolnas mengintruksikan untuk dilaksanakan penanganan dan penyelesaiannya sebagaimana seharusnya.

Sungguh ironis dan memprihatinkan. Kenyataan ini menjadi bukti kongkrit atas kesemberautan dan kekacauan sistem dalam penanganan masalah-masalah hukum dan keadilan di Pandeglang, Banten. Mungkin karena dianggap masalah sepele oleh para oknum penegak hukum dan pejabat birokrasi di Pandeglang, tapi sebenarnya hal ini masalah cukup pundamental dan urgen karena menyangkut penyelenggaraan demokrasi yang seharusnya jujur dan adil, dengan diloloskannya AR yang menggunakan Suket bermasalah berarti membiarkan kejahatan dan pembohongan publik masuk keranah kekuasaan birokrasi. Lebih jauhnya menyangkut kepentingan bersama masyarakat bangsa berkenaan dengan hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Negara Republik Indonesia adalah negara yang menganut sistem negara demokrasi yang berlandasan supremasi hukum. Setiap orang harus mendapat perlakuan yang sama sederajat di dalam penyelenggaraan hukum. Tidak ada yang kebal hukum meskipun dia seorang pejabat negara bahkan Kepala Negara/Presiden sekalipun. Hanya masalah mekanisme atau Protapnya saja yang mungkin ada aturan lain untuk menjalani prosesnya. Tapi pada prinsipnya hak semua warga negara sama sederajat, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah di dalam penyelenggaraan hukum dan pemerintahan. Tidak ada juga yang kebal hukum.

Untuk mendorong pelaksanaan penegakan hukum berkeadilan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen Suket pengganti Ijazah/STTB nama AR oknum Kades Batuhideung Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang berikut penulis kemukakan 4 Fakta indikasi AR dilindungi versi hasil investigasi wartawan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 10 UU No. 40/1999 Tentang Pers, “Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.”

Sebagai berikut:

1. Proses Legalisir Ijazah/STTB nama AR di SDN Batuhideung 1 dan Pembuatan Suket Pengganti Ijazah dari SDN Batuhideun 2.

Sebagaimana diketahui oleh masyarakat umum bahwa AR menghandapi kendala cukup serius dalam memenuhi persyaratan administrasi calon kades pada tahun 2021. Masalah yang dihadapinya berkenaan dengan pemilikan dan keabsahan Ijazah/STTB tingkat sekolah dasar. Meskipun AR sudah pernah dua kali nyalon kades dengan menggunakan Ijazah/STTB tingkat sekolah dasar yang dikeluarkan dari SDN Batuhideung 1 tapi kali ini situasinya lain sehingga menimbulkan kerumitan.

Dulu aturannya salah satu persyaratan administrasi untuk nyalon Kades hanya foto copy Ijazah/STTB yang dilegalisir. Sekarang aturannya berubah selain foto copy Ijazah/STTB yang dilegalisir juga harus menunjukan Ijazah/STTB aslinya. AR tidak mendapatkan legalisir Ijazah/STTB dari Lembaga Pendidikan SDN Batuhideung 1 karena tidak dapat menunjukan Ijazah/STTB aslinya.

Sumber informasi terpercaya dari internal lingkungan Disdikpora (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga) Kecamatan Cimanggu menyebutkan, “Mulanya Kepala Sekolah SDN Batuhideung 1 Wahya Samsi, SS. akan melegalisir saja foto copy Ijazah/STTB nama AR yang tanpa disertakan atau ditunjukan Ijazah/STTB aslinya, tapi ada guru yang mengingangatkan bahwa memberikan legalisir harus sesuai dengan data yang ada di sekolah dan bukti fisiknya harus ada dan ditunjukan, jika tidak ada data dan fisiknya dilegalisir saja masalahnya risiko ancaman hukum. Akhirnya permintaan legalisir Ijazah/STTB Sdr. AR itu ditolak oleh pihak sekolah/Kepala Sekolah Batuhideung 1, Wahya Samsi, SS.” terang sumber.

Kemudian berdasarkan kenyataannya Wahya Samsi, SS. selaku penjabat Kepala Sekolah SDN Batuhideung 2 ternyata membuat dan memberikan Suket Pengganti Ijazah/STTB Nama ARSAN, dibuat dan dikeluarkannya pada tanggal 5 Juni 2021.

Untuk diketahui, kala itu (Juni 2021) Wahya Samsi, SS. adalah Kepala Sekolah SDN Batuhideung 1 devinitif  dan juga penjabat PLH Kepala Sekolah di SDN Batuhideung 2. Selain itu, relasi hubungan antara Wahya Samsi dengan AR adalah kerabat keluarga dekat.

2. Koreksi Dianggap Bukan Permaslahan Urgen dalam Penyelenggaraan Demokrasi Pilkades dan Penegakan hukum

Koreksi yang dilakukan oleh Penulis selaku Pimpinan Media Justicia News melalui surat Nomor: 05/Red.JN/VIII/2021. tanggal 7 Agustus 2021 atas dasar hak konstitusional warga negara dan hak kewenangan pers dalam menjalankan fungsi kontrol, ternyata sama sekali tidak dianggap suatu permasalahan urgen dalam penyelenggaraan Pilkades Desa Batuhideung yang pelaksanaannya secera serentak se-Kabupaten Pandeglang yang agendanya ditetapkan pada Agustus 2021 dan diundur pada Oktober 2021, sehingga tidak diindahkan.

Menurut keterangan Sdr. Udin, staf redaksi Justicia News bidang kehumasan, bahwa Sekcam Kecamatan Cimanggu dan  juga selaku Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Cimanggu, H. Sudin, pada bulan Juli 2022, didatangi dan ditanya oleh Tim Unit Paminal Bidpropam Polda Banten, di rumah kediamannya beralamat di Kampung Sukajadi Timur Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, dia mengatakan “Tidak Pernah ada yang mempermasalahkan status Calon Kades AR oleh siapapun dan dari pihak manapun. Hal itu disampikan Sekcam Kecamatan Cimanggu Sudin secara lisan dan juga ditulis sebagai pernyataan resmi dalam berkas Form yang disediakan oleh aparat dari Paminal Bidpropam.” Sebut Udin.

Sumber informasi lain menyebutkan, Bahwa Camat Cimanggu Hadi Fatoni,  (sekarang Camat Cigeulis) pernah ditanya oleh  Camat Cibitung Subina (sekarang Camat Cibaliung) tentang duduk permasalahan yang sebenarnya mengenai Calon Kades Batuhideung nama AR yang berita-beritanya viral di Medsos. Maksud bertanya jika benar sesuai informasi yang berkembang di masyarakat akan diingatkan supaya segra dilakukan tindakan sebagaimana aturan saja. Kata sumber, tapi Hadi Fatoni mengatakan Kondusif tidak ada masalah apapun, Kata Hadi masalah itu hanya ada di pemberitaan media.

Fakta kenyataannya Hadi Fatoni selaku Camat Cimanggu dan penanggung jawab Pilkades tingkat Kecamatan Cimanggu kala itu, dikoreksi oleh Pimpinan Media Justicia News. Hadi Fatoni minta dukungan untuk dikondusifkan saja, sedangkan Penulis/Saprudin Muhmad Suhaemi selaku Pimpinan Redaksi Media Justicia News/pengoreksi berbicara yuridis formal dari Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena sudah dicabut, berakibat hukum menjadi tidak sahnya calon kades nomor urut 4 nama AR karena secara hukum AR tidak miliki Ijazah/STTB tingkat sekolah dasar, dan tidak terpenuhinya syarat administrasi Calon Kades, harus dilakukan diskualifikasi.

Tak dituruti permintaan ingin dikonsudifkan, Hadi Fatoni emosional, selaku pejabat publik yang seharusnya netral dalam menyikapi suatu permasalahan dan harus memberikan pelayanan publik dengan menjunjung etika, tapi dia malah sebaliknya bersikap amoral dan biadab, melontarkan ujaran kotor dan kebencian; “si Saprudin bangsat, anjing, setan, memangnya kamu siapa?” (sebagaimana diberitakan di websit https:www.justicia.news)

Kapolsek Cimanggu IPTU Darwin menganggap wartawan tidak faham aturan Pilkades 2021, dia menilai Pimpinan Redaksi Media Justicia News meggoreksi sesuatu perkara yang sudah jelas diatur oleh peraturan dan SOP-nya (standar oprasional Prosedur). IPTU Darwin secara langsung menyuruh Pimpinan Media Justicia News membaca Perbup Pandeglang tentang penyelanggaraan Pilkades tahun 2021. Juga dia meminta supaya wartawan dan LSM, Ormas harus sama presepsi dan cara bersikap terhadap suatu permasalahan dengan APH khususnya dalam menyikapi Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR.

“Jangan sampai kawan-kawan wartawan, LSM dan Ormas menagnggap suket cacat hukum kang, ini sudah dilaksanakan sesuai SOP-nya,” tegas IPTU Darwin kepada Pimpinan Media Justicia News/Penulis dengan tanpa memikirkan kapasitas dirinya seharusnya bagaimana cara memperlakukan tamu yang datang ke kantornya (Mapolsek Cimanggu)

Padahal dalam surat koreksi disampikan dengan bukti-buktinya “Bahwa yuridis formal Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena sudah dicabut oleh Wahya Samsi, SS. selaku Kepala Sekolah SDN Batuhideung 2. Alasan pencabutan karena Suket tidak akurat dan tidak terregister di Dinas Pendidikan. Akibat hukum yang timbul adalah tidak sahnya persyaratan calon Kades Batuhideung nomor urut 4 nama AR”.

3. Berkas Persyaratan Calon Kades AR Tidak Masuk Pada Panitia Pilkades Tingkat Desa Batuhideung

Menurut keterangan sumber informasi terpercaya, warga Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, dia mengaku dirnya sebagai Prades dan anggota Panitia Pilkades di tingkat Desa Batuhideung yang minta dirahasiahkan identitasnya, mengatakan, bahwa berkas Calon Kepala Desa Sdr. AR sebenarnya tidak masuk pada panitia Pilkades Tingkat Desa karena alasan pemberkasan belum lengkap dan masih ada perubahan Ijazah/STTB ke proses penggunaan Suket.

“Mana berkas Pak AR?” Tanya seorang anggota panitia Pilkades Desa Batuhideung.

Dijawab oleh penanggung jawab Pilkades Desa Batuhideung Sdr. Agus selaku Ketua BPD Desa Batuhideung kala itu (sekarang Prades Desa Batuhideung), “untuk berkas pak AR nanti saja karena ada perubahan syarat ijazah SD nya diganti dengan Suket”.

Dijawab anggota panitia lagi, “tapi harus masuk persaratnya pada kita, di sini terakhir, kita adalah tahap awal seleksi penjaringan Calon Kades, bagimana kita menyeleksinya jika berkasnya saja tidak masuk sekarang.”

Dijawab Sdr. Agus, “ini menyangkut rahasia negara, biar saja untuk berekas pak AR dilewat, ada penanggung jawabnya untuk menangani urusan di atas (Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan).”

Dikataan sumber, berkas calon Kades yang 3 orang diantar ke Kantor Kecamatan Cimanggu untuk diserahkan kepada Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan, berkas AR tidak termasuk. AR pulang dan di rumah AR sudah menunggu Pimpinan Ormas yang diyakini oleh banyak pihak sebagai tokoh yang memiliki pengaruh kuat di Kabupaten Pandeglang yang telah menjadikan AR kebal hukum, Tokoh itu berinisial nama ‘A’, dialah yang bertanggung jawab atas berkas AR.

Demikian diterangkan sumber di rumah Kediaman Sdr IWAN PURWANTO, aktifis PAPS (Pergerakan Aktifis Pandeglang Selatan) beralamat di Kampung Babakan Cibaliung Desa Cibaliung Kecamatan Cibaliung, Pandeglang pada bulan November 2021. Keterangan dan pembicaraan sumber disaksikan dan didengar oleh banyak orang; Iwan Purwanto (tuan rumah), Saprudin (Penulis) Udin (wartawan) Sahroni (Tokoh pergerakan PAPS) Wawan dan Emis (warga Desa Batuhideung).

Terkait dugaan intervensi pengaruh tokoh Ormas A dalam me-back up (baca membekap) penggunaan Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR pernah disebut dan diakui juga oleh Wahya Samsi, SS. Pengakuan dan keterangan Wahya Samsi kepada penulis dirinya pernah ditlphon dan disuruh oleh A yang menyebutkan dirinya selaku Ketua MPC Ormas di Kabupaten Pandeglang, A menyuruh Wahya Samsi supaya jangan mengaku kepada siapapun jika sudah mencabut Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR yang sudah dibuat Wahya Samsi pada 18 Juni 2021 juga Suket sudah beredar di Medsos. Keterangan Wahya Samsi mengenai hal tersebut juga penulis sudah mengadukannya kepada Bupati dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pandeglang.

4. Surat Pengaduan Tidak Diindahkan

Menindaklanjuti Surat Koreksi kepada Panitia dan penanggung jawab Pilkades tingkat Kecamatan Cimanggu yang tidak diindahkan. Pimpinan Redaksi Media Justicia News mengajukan Surat Pengaduan kepada Bupati Pandeglang. Nomor: 06/Red-JN/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pandeglang. Prihal: Pengaduan tentang koreksi terhadap kinerja panitia Pilkades tingkat Kecamatn Cimanggu.

Disampaikan keluhan dan informasi tentang permaslahan penggunaan Suket Pengganti Ijazah/STTB nama AR yang sudah dicabut dan berakibat hukum tidak sahnya calon Kades Batuhideung nomor urut 4 nama AR. Tapi tidak diindahkan sama sekali baik oleh Panitia Penyelenggara dan Penanggung jawab Pilkades tingkat Kecamatan Cimanggu, Oleh Bupat dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pandeglang.

Sehingga Artikel ini ditulis media pers memberitakan berdasarkan fakta versi hasil investigasi untuk membantu terselenggaranya pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.
____________________________

Penulis: Wartawan senior, Pimpinan Media Jusricia News.
Pendiri/Anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional FPRN

Komentar