oleh

Pemuda Berusia 17 Tahun Ini Tega Menghabisi Nyawa RR

OKU SUMSEL, – Menghabiskan sebagian usia mudanya hidup dibalik jeruji besi. MS Warga Dusun II Desa Karang Endah Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu.pemuda yang baru berusia 17 tahun tersebut telah melakukan tindak pidana pencuri dengan kekerasan.

Hal ini lantaran pemuda yang baru berusia 17 tahun tersebut telah melakukan tindak pidana pencuri dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tragisnya korban dari aksi MS adalah tetangganya sendiri seorang anak berinisial RR yang baru berusia 11 tahun.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasie Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi, Selasa (26/9/2022) di Polres OKU.

Dijelaskan oleh Kapolres bahwa MS berhasil diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatra saat hendak melarikan diri.

“Pelaku tega menghabisi nyawa RR kerena RR memergoki pelaku saat mencuri HP dan uang Rp 500 ribu dirumah korban,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban, kemudian pelaku pergi kearah rumah korban untuk buang air kecil, saat itulah pelaku mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka.

Melihat kesempatan itu, pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang sebesar Rp 500 ribu. Nah saat hendak melarikan diri korban RR keluar dari kamarnya dan berteriak.

“Saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga korban tidak sadarkan diri,” terang Kapolres.( Afz )

Komentar