Tim Opsnal Polsek Baturaja Barat Bersama Resmob Singa Ogan Amankan Pelaku Pencurian

Dari rekaman CCTV pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tangkap saat berada di kosan.
OKU SUMSEL, – Kasus tindak pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana Tersangka TRI AGUS SETIAWAN (23) tahun tidak bekerja, beralamat di Lorong Duku Bakung, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. (02/10/23).
Kejadian sekitar pukul 08.00 WIB, di Warung 86 Dusun 2 Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Tersangka melakukan pencurian di warung yang saat itu ditinggal dalam keadaan kosong. Pelapor H. ERIKSON (62) Tahun, Wiraswasta, beralamat Dusun 1 Desa Sukamaju Kecamatan. Baturaja Barat Kabupaten OKU, yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
Pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, setelah anak pelapor, Sdri. INDAH, membuka warung dan menemukan keadaan warung yang sudah berantakan. Setelah melaporkan temuan tersebut kepada pelapor, mereka memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku masuk ke dalam warung melalui celah antara dinding kawat dan atap bagian belakang. Pelaku kemudian merusak kunci pintu, mengambil uang sekitar Rp. 300.000,- dari kotak amal, 1 karung beras merk PREMIUM seberat 10 kg, dan 1 unit Speaker aktif warna hitam.
Setelah mengambil barang-barang curian tersebut, pelaku keluar melalui pintu belakang, membawa barang-barang tersebut ke atas sepeda motor, dan melarikan diri
Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib agar penyelidikan dan tindak lanjut hukum dapat dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian ini. Rekaman CCTV dan keterangan saksi dapat menjadi bukti penting dalam penyelidikan
Kapolsek Baturaja Barat, Iptu Yusrizal menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka melintas di depan rumah makan 86 dengan mengendarai sepeda motor.
Penangkapan pelaku pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, oleh tim Opsnal Polsek Baturaja Barat bersama Resmob Singa Ogan,
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit kotak kaca, 2 kotak biskuit bayi merk Milna, 1 kg beras, 1 helai sweater warna hitam merk SCRUB, dan 1 helai celana jeans warna hitam merk AMCO. Semua ini akan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan dan pengadilan terhadap pelaku pencurian.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib, dan proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Afz)
Komentar