Sejumlah Perusahaan di Kabupaten OKU Disinyalir Masih Abaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

BATURAJA, – Sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Oku disinyalir masih banyak mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Para karyawan belum memiliki perlengkapan yang memadai sebagai unsur bagian terdepan saat melakukan aktifitas.
Harusnya perusahaan bisa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa karyawan yang mereka pekerjakan berhak mendapat jaminan keselamatan saat bekerja.
Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, supaya ada perlindungan hak atas seluruh karyawan yang mereka pekerjakan,”
Aph dan instansi terkait harus tegas Apabila mendapati, ada perusahaan yang mengabaikan keselamatan karyawannya kemudian terjadi kecelakaan kerja, Untuk tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang dimaksud.
Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa sanksi administrasi, sanksi teguran dan sanksi lain. Sesuai amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003,”
seharusnya perusahaan harus memahami dan memberikan pembelajaran kepada pekerjanya, khususnya terhadap operator pemakai alat berat, supaya tidak terjadi kecelakaan.
“Kebanyakan kecelakaan kerja ini terjadi karena mereka tidak paham menggunakan peralatan kerja, tidak menutup kemungkinan karyawan yang sakit itu ada di tempat kerja,” katanya. mengatakan, terhadap karyawan yang sakit perusahaan juga wajib membawa ke tempat pelayanan kesehatan. Selain itu perusahaan juga wajib memiliki fasilitas kesehatan, termasuk dokter perusahaan.
“Selain itu kepada serikat pekerja agar proaktif untuk melihat dan mengawasi di lapangan, dengan demikian kita bisa segera ambil tindakan,” jangan hanay tutup mata.
tetap aktif dalam rangka mewujudkan k3, dengan berbagai kegiatan dan monitor yang dilakukan di lapangan.
Di kesempatan itupula banyak terjadi gesekan di lapangan antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Padahal seharusnya perusahaan wajib menjaga hubungan baik antara karyawan dan orang yang ada di sekitarnya.
“Ini harus dijalin komunikasi yang baik, banyak sekali laporan dari masyarakat terjadi konflik di lapangan, perusahaan punya kewajiban untuk keselamatan kerja karyawan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkungannya,”
Baru baru ini Salah seorang pekerja Sub Kontraktor di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumbagsel 1 di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, bernama Dio Saputra (19) tewas dalam kecelakaan kerja.
Sayangnya perusahaan tersebut tidak mendapatkan sanksi dari dinas terkait. Sehingga aktifitas serupa masih saja terjadi sampai kini. (Afz)
Komentar