Resedivis Narkoba Kembali Diamankan Satres Narkoba Polres OKU

Ariska putra tersandung oleh kristal kristal bening miliknya sendiri dan masuk kelubang yang sama.
BATURAJA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Senin malam berhasil meringkus Ariska Putra (28) salah satu bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat. 13/11/2023)
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal kristal bening yang dikenal Narkotika jenis Sabu – sabu, Barang bukti yang hendak dibuang tersangka kedalam mesin cuci yang berat nya 10,63 gram.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Iptu Fera Endeka melalui Kanit 1 IPDA Fitrawadi SH kepada portal ini membenarkan peristiwa penangkapan itu. Menurut IPDA Fitrawadi, saat di tangkap, Ariska sempat bersembunyi lama di dalam lemari kamar rumahnya.
“Betul, tadi malam kita melakukan penangkapan tersangka Ariska Putra lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu – sabu. Dan saat akan kita tangkap, tersangka sempat akan membuang Barang bukti untuk mengelabui petugas,” ujar IPDA Fitrawadi.
Tersangka akhirnya mengaku setelah di introgasi Unit 1 jika narkoba itu adalah miliknya. Dari keterangan tersangka kepada petugas, dirinya mendapatkan barang haram itu dari salah satu bandar yang berinisial (Z) dari kota Prabumulih.
“Tersangka mendapat kan barang haram ini dari bandar yang ada di Prabumulih,” jelasnya.
Masih kata Fitrawadi, Ariska merupakan residivis yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya ubak ditahun 2017 silam, Ariska pernah terjerat kasus yang sama kala itu dia dihukum selama 1 tahun penjara,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan itu, Satresnarkoba polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa
1Buah Dompet Warna Pink Motif Bunga, 5 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10.62 gram, 7 plastik klip bening kosong, 2 skop pipet plastik, serta 1 lembar uang pecahan Rp.100.000.
“Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Ariska dihadapan Polisi mengaku membeli narkoba dari (Z) untuk di jual lagi kepada para pasien di desa pusar dan sekitarnya. Dirinya membeli barang haram itu seharga 6 juta rupiah.
“Baru 2 bulan saya menjual narkoba pak, dan barang yang saya beli ini senilai 6 juta. Namun belum saya bayar, nunggu habis baru di bayar,” ucapnya seraya menangis. (Afz)
Komentar