PEDOMAN MEDIA CYBER

oleh

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan media syiber adalah Hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Unuversal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa[4].

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;.
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.