oleh

Polsek Baturaja Timur Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor, Satu Orang Masih Buron

Sindikat curanmor yang sering beraksi di kabupaten OKU tak berkutik saat berhadapan dengan Satreskrim Polsek Baturaja Timur.

OKU SUMSEL, gerhanonline.net – Polsek Baturaja timur Polres OKU Polda Sumsel gelar Press Release Kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pada hari Rabu 03/01/2024.

Press Release di gelar di halaman mapolsek Baturaja Timur di pimpin langsung Kapolsek Baturaja Timur AKP. Hariyanto, SH. Di dampingi Kanit Reskrim IPDA. Indra Syah Putra, SH. M.Si. Jumat 03/05/2024.

Kapolres Oku AKBP. Imam Zamroni, S.I.K. MH. Melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP. Hariyanto, SH. Dikonfirmasi wartawan menjelaskan, “Polsek Baturaja timur telah mengungkap kasus Curanmor yang mana telah kita amankan 2 orang tersangka masing – masing Indra wani alias Sain dan Zarman alias man kedua tersangka memiliki peran masing masing dalam malakukan aksinya,” ujarnya.

“Tersangka Sain sebelumnya pernah melakukan tindak pidana curanmor iya sempat kabur dan menjadi DPO Polsek pengandonan, sedangkan dua orang rekan sain sudah di tangkap terlebih dahulu oleh Resmob Polres OKU dalam kasus Curanmor tahun 2022.” Terangnya.

“Dari hasil pengembangan Kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Baturaja timur telah menerima 3 Laporan Polisi yang mana di tahun 2023 satu Laporan polisi dan di tahun 2024 ada dua laporan Polisi terhadap para tersangka,” jelas AKP. Hariyanto.

“Dari 3 laporan polisi ini Kami telah menangkap 2 orang pelaku Sendikat Curanmor sedangkan satu pelaku inisial MA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dari pengungkapan ini kami mengamankan 3 unit Sepeda motor dari tersangka salah satunya digunakan sebagai alat pelaku melakukan kejahatan,“ terang AKP. Hariyanto.

AKP. Hariyanto menambahkan, petugas juga melakukan penggeledahan dan di temukan Kunci leter T untuk merusak kunci sepeda motor, dan beberapa plat nopol kendraan serta alat – alat untuk membuat kunci T atau alat khusus untuk melakukan pengerusakan dan pencurian sepeda motor, dari hasil penyidikan unit Reskrim terhadap tersangka menjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan Penjara “ Tutup AKP. Hariyanto. (Afz)

Komentar